Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 4

Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas|第 4 條|Sosial dan Keluarga|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|衛生福利部|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-08-01

Isi

Otoritas kompeten munisipalitas khusus dan kabupaten (kota) mengurus hal-hal berikut: 1. Pelaksanaan kebijakan, peraturan, dan program pusat mengenai perlindungan hak dan kepentingan layanan kesejahteraan penyandang disabilitas. 2. Perencanaan, penetapan, sosialisasi, dan pelaksanaan kebijakan, peraturan otonom, dan program perlindungan hak dan kepentingan layanan kesejahteraan penyandang disabilitas pada munisipalitas khusus dan kabupaten (kota). 3. Alokasi dan subsidi dana kesejahteraan penyandang disabilitas pada munisipalitas khusus dan kabupaten (kota). 4. Perencanaan dan pelaksanaan penghargaan, subsidi, dan evaluasi layanan kesejahteraan penyandang disabilitas pada munisipalitas khusus dan kabupaten (kota). 5. Perencanaan dan pelaksanaan pelatihan tenaga profesional terkait layanan kesejahteraan penyandang disabilitas pada munisipalitas khusus dan kabupaten (kota). 6. Pelaksanaan urusan perlindungan penyandang disabilitas. 7. Pelaksanaan pengintegrasian data penyandang disabilitas dan integrasi layanan kesejahteraan di wilayah munisipalitas khusus dan kabupaten (kota). 8. Pembimbingan pendirian, pengawasan, dan evaluasi lembaga kesejahteraan penyandang disabilitas pada munisipalitas khusus dan kabupaten (kota). 9. Pendorongan dan bantuan partisipasi swasta dalam layanan kesejahteraan penyandang disabilitas. 10. Perencanaan dan pengawasan hal lainnya mengenai perlindungan hak dan kepentingan layanan kesejahteraan penyandang disabilitas pada munisipalitas khusus dan kabupaten (kota).

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas

  • Pasal 92(第 92 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas - Pasal 6(第 6 條)