Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3

Undang-Undang Pemadam Kebakaran|第 15-3 條|Pemadam Kebakaran|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章|內政部|v1.0

Tanggal Berlaku: 2025-06-01|Terakhir Diubah: 2024-11-29

Isi

Pelaku usaha pembuat atau pengimpor wadah gas minyak cair (selanjutnya disebut wadah) harus mengajukan persetujuan tipe kepada otoritas berwenang pusat dan memperoleh sertifikat persetujuan tipe sebelum dapat mengajukan persetujuan individual. Wadah hanya dapat dijual setelah dinyatakan lulus persetujuan individual sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya dan dibubuhi tanda lulus. Untuk wadah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, tata cara mengenai kualifikasi, prosedur, dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pembuat atau pengimpor dalam mengajukan persetujuan, penerbitan dan penggantian sertifikat persetujuan, masa berlaku, perubahan, pembatalan, pencabutan, perpanjangan, penghentian penerbitan tanda lulus, pembentukan, penyimpanan, dan pelaporan data sasaran penjualan, serta hal lain yang harus dipatuhi ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat. Standar mengenai spesifikasi, konstruksi, bahan, ketentuan pengelasan, tanda, pengecatan, masa pakai, item pengujian persetujuan, penentuan batch, jumlah sampel, penentuan hasil pengujian, spesifikasi dan cara pembubuhan tanda lulus, penanganan ketidaklulusan, dan hal terkait lainnya untuk wadah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diumumkan oleh otoritas berwenang pusat. Persetujuan tipe, persetujuan individual, sertifikat persetujuan tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penerbitan tanda lulus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, serta penerbitan dan penggantian sertifikat persetujuan tipe, perubahan, penghentian penerbitan tanda lulus, pembatalan, pencabutan, dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat dipercayakan kepada lembaga profesional yang terdaftar pada otoritas berwenang pusat untuk ditangani. Biaya yang diperlukan oleh lembaga profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya untuk menangani persetujuan tipe, persetujuan individual, penerbitan tanda lulus, penerbitan dan penggantian sertifikat persetujuan tipe, perubahan, dan perpanjangan ditanggung oleh pemohon; item dan jumlah biayanya diajukan oleh lembaga tersebut kepada otoritas berwenang pusat untuk disahkan. Untuk lembaga profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat 5, tata cara mengenai kualifikasi permohonan pendaftaran, peralatan instrumen dan personel, prosedur, dokumen yang harus disiapkan, masa berlaku sertifikat pendaftaran, penerbitan dan penggantian, pembatalan, pencabutan, perubahan, perpanjangan, pembentukan, penyimpanan, dan pelaporan data, penghentian pelaksanaan usaha, serta hal lain yang harus dipatuhi ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemadam Kebakaran

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 11-1(第 11-1 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 6(第 6 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 7(第 7 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 8(第 8 條)
  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 9(第 9 條)