Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 2 條|Bab 1: Ketentuan Umum|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12
Terakhir Diubah: 2019-06-12
Otoritas yang berwenang atas undang-undang ini adalah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.