Kembali ke Daftar

Pasal 2

Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 2 條|Bab 1: Ketentuan Umum|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12

Terakhir Diubah: 2019-06-12

Isi

Otoritas yang berwenang atas undang-undang ini adalah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan

  • Pasal 4-2(第 4-2 條)
  • Pasal 3(第 3 條)
  • Pasal 1(第 1 條)
  • Pasal 2-1(第 2-1 條)