Kembali ke Daftar

Undang-Undang Barang Terlarang pada Masa Perang - Pasal 3

Undang-Undang Barang Terlarang pada Masa Perang|第 3 條|Militer|Undang-Undang|Berlaku

國防部|v1.0

Terakhir Diubah: 1955-06-03

Isi

Jenis barang terlarang absolut adalah sebagai berikut: 1. Senjata, amunisi, bahan peledak, dan bahan kimia militer. 2. Alat pengangkut di darat, laut, atau udara. 3. Bahan bakar dan pelumas. 4. Pakaian militer, perlengkapan, dan peralatan perkemahan militer. 5. Peralatan komunikasi. 6. Peta, foto, model, instrumen, dokumen, dan bagan militer. 7. Bahan bangunan militer. 8. Emas, perak, surat berharga, serta mata uang dalam negeri dan luar negeri. 9. Mineral logam serta produk jadi dan produk setengah jadinya. 10. Mineral non-logam yang termasuk bahan strategis serta produk jadi dan produk setengah jadinya. 11. Bahan baku pembuatan serta komponen dan aksesori dari benda-benda dalam masing-masing subparagraf sebelumnya. 12. Mesin untuk produksi, pembuatan, atau perbaikan benda-benda dalam masing-masing subparagraf sebelumnya, serta barang dan ternak yang wajib dimiliki atau digunakan dalam penggunaannya. Ruang lingkup penerapan barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya sewaktu-waktu diajukan oleh Kementerian Pertahanan Nasional kepada Yuan Eksekutif untuk disahkan dan diumumkan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Barang Terlarang pada Masa Perang

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Barang Terlarang pada Masa Perang - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Barang Terlarang pada Masa Perang - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Barang Terlarang pada Masa Perang - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Barang Terlarang pada Masa Perang - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Barang Terlarang pada Masa Perang - Pasal 6(第 6 條)