Undang-Undang Barang Terlarang pada Masa Perang|第 6 條|Militer|Undang-Undang|Berlaku
國防部|v1.0
Terakhir Diubah: 1955-06-03
Benda dan bahan berikut, kecuali ditentukan lain, tidak boleh dijadikan barang terlarang pada masa perang: 1. Obat dan peralatan untuk perawatan pasien. 2. Benda dan bahan yang digunakan sendiri di dalam kapal, atau benda yang diperlukan bagi awak kapal dan penumpang di dalam kapal tersebut selama pelayaran. Apabila obat dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam subparagraf 1 ayat sebelumnya diangkut ke wilayah embargo dan sasaran embargo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7, bila diperlukan secara militer, obat dan peralatan tersebut dapat direkuisisi.