Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan|第 2 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
財政部|v1.0
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2012-02-03
Kementerian ini mengurus hal-hal berikut: 1. Urusan kas negara dan pembayaran. 2. Perpajakan. 3. Kepabeanan. 4. Kekayaan negara. 5. Informasi keuangan. 6. Pengadaan pemerintah. 7. Promosi partisipasi swasta dalam pembangunan publik. 8. Pengawasan lembaga pelatihan personel keuangan di bawahnya. 9. Hal lain yang berkaitan dengan keuangan.