Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 2

Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan|第 2 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

財政部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2012-02-03

Isi

Kementerian ini mengurus hal-hal berikut: 1. Urusan kas negara dan pembayaran. 2. Perpajakan. 3. Kepabeanan. 4. Kekayaan negara. 5. Informasi keuangan. 6. Pengadaan pemerintah. 7. Promosi partisipasi swasta dalam pembangunan publik. 8. Pengawasan lembaga pelatihan personel keuangan di bawahnya. 9. Hal lain yang berkaitan dengan keuangan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 6(第 6 條)