Kembali ke Daftar

Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 5

Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan|第 5 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku

財政部|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2012-02-03

Isi

Instansi tingkat bawah Kementerian ini dan urusannya adalah sebagai berikut: 1. Administrasi Kas Negara: merencanakan dan melaksanakan urusan kas negara dan pembayaran. 2. Administrasi Perpajakan: merencanakan dan melaksanakan urusan perpajakan nasional. 3. Biro Pajak Nasional berbagai wilayah: melaksanakan urusan pemungutan pajak nasional di berbagai wilayah. 4. Administrasi Bea Cukai: merencanakan dan melaksanakan urusan kepabeanan nasional. 5. Administrasi Kekayaan Negara: merencanakan dan melaksanakan urusan pengelolaan kekayaan negara. 6. Pusat Informasi Keuangan: merencanakan dan melaksanakan pengembangan dan pengelolaan urusan informasi Kementerian ini dan instansi atau lembaga di bawahnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan - Pasal 6(第 6 條)