Undang-Undang Organisasi Kementerian Keuangan|第 5 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
財政部|v1.0
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2012-02-03
Instansi tingkat bawah Kementerian ini dan urusannya adalah sebagai berikut: 1. Administrasi Kas Negara: merencanakan dan melaksanakan urusan kas negara dan pembayaran. 2. Administrasi Perpajakan: merencanakan dan melaksanakan urusan perpajakan nasional. 3. Biro Pajak Nasional berbagai wilayah: melaksanakan urusan pemungutan pajak nasional di berbagai wilayah. 4. Administrasi Bea Cukai: merencanakan dan melaksanakan urusan kepabeanan nasional. 5. Administrasi Kekayaan Negara: merencanakan dan melaksanakan urusan pengelolaan kekayaan negara. 6. Pusat Informasi Keuangan: merencanakan dan melaksanakan pengembangan dan pengelolaan urusan informasi Kementerian ini dan instansi atau lembaga di bawahnya.