Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 10 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku
第 二 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2017-12-27
Pemohon pendirian produsen tembakau dan alkohol harus mengisi surat permohonan dan tabel rencana produksi serta operasi untuk mengajukan izin pendirian kepada otoritas berwenang pusat, dan dalam waktu dua tahun sejak tanggal memperoleh izin pendirian, melampirkan dokumen bukti seperti pendaftaran pabrik untuk mengajukan penerbitan izin lisensi kepada otoritas berwenang pusat; produksi dan operasi usaha hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin lisensi. Tata cara mengenai prosedur permohonan izin pendirian dan penerbitan izin lisensi produsen tembakau dan alkohol, dokumen yang harus dilampirkan, alasan pencabutan izin pendirian, penerbitan dan penerbitan ulang izin lisensi, serta hal lain yang harus dipatuhi ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat. Bagi yang telah memperoleh izin pendirian produsen tembakau dan alkohol sebelum berlakunya pasal ini yang diubah pada tanggal 30 Mei tahun ke-103 Republik Tiongkok, jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dihitung sejak tanggal berlakunya perubahan. Apabila pemohon tidak mengajukan penerbitan izin lisensi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau ayat sebelumnya, izin pendirian yang semula diperoleh menjadi tidak berlaku. Namun, apabila terdapat alasan yang sah, sebelum batas waktu berakhir dapat mengajukan permohonan kepada otoritas berwenang pusat untuk menyetujui perpanjangan; setiap perpanjangan tidak boleh melebihi satu tahun dan dibatasi paling banyak dua kali.