Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 11

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 11 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Petani atau masyarakat adat yang memproduksi bahan baku pertanian yang dapat digunakan untuk membuat alkohol di zona pertanian dalam rencana kota atau di lahan pertanian dan peternakan non-perkotaan dapat mengajukan pendirian produsen alkohol pada lahan yang sama; tempat pembuatan alkoholnya harus memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan, sanitasi, dan pengendalian penggunaan tanah, serta terbatas pada satu tempat; produksi tahunannya juga tidak boleh melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat, dan tidak boleh melakukan produksi alkohol atas dasar penugasan serta pengemasan ulang untuk penjualan. Permohonan pendirian produsen alkohol berdasarkan ketentuan ayat sebelumnya harus diajukan kepada otoritas berwenang kotamadya khusus atau kabupaten (kota) setempat, dan hanya setelah diteruskan untuk disetujui oleh otoritas berwenang pusat serta memperoleh izin lisensi dapat melakukan produksi dan operasi usaha; tata cara pengelolaan mengenai dokumen dan syarat yang harus dilengkapi untuk permohonan izin pendirian, produksi, penjualan, dan hal lainnya ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 9(第 9 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 10(第 10 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 13(第 13 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 14(第 14 條)