Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 13 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku
第 二 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2017-12-27
Izin lisensi produsen tembakau dan alkohol harus mencantumkan hal-hal berikut: 1. Nama pelaku usaha. 2. Jenis produk. 3. Jumlah total modal. 4. Lokasi kantor pusat. 5. Nama dan lokasi pabrik. 6. Nama penanggung jawab. 7. Hal lain yang menurut otoritas berwenang pusat harus dicantumkan.