Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 13

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 13 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Izin lisensi produsen tembakau dan alkohol harus mencantumkan hal-hal berikut: 1. Nama pelaku usaha. 2. Jenis produk. 3. Jumlah total modal. 4. Lokasi kantor pusat. 5. Nama dan lokasi pabrik. 6. Nama penanggung jawab. 7. Hal lain yang menurut otoritas berwenang pusat harus dicantumkan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17(第 17 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 9(第 9 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 10(第 10 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 11(第 11 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 14(第 14 條)