Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 14 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku
第 二 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2017-12-27
Apabila produsen tembakau dan alkohol bermaksud mengubah jenis produk, lokasi pabrik, atau penanggung jawab, harus mengajukan persetujuan kepada otoritas berwenang pusat, dan dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal perubahan harus mengajukan penggantian penerbitan izin lisensi kepada otoritas berwenang pusat. Apabila produsen tembakau dan alkohol memiliki perubahan pada nama pelaku usaha, jumlah total modal, lokasi kantor pusat, nama pabrik, atau hal yang menurut otoritas berwenang pusat harus dicantumkan sebagaimana ditentukan dalam subparagraf 7 pasal sebelumnya, dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal perubahan harus mengajukan penggantian penerbitan izin lisensi kepada otoritas berwenang pusat. Tata cara mengenai prosedur permohonan perubahan hal yang tercantum dalam izin lisensi oleh produsen tembakau dan alkohol berdasarkan ketentuan dua ayat sebelumnya, dokumen yang harus dilampirkan, penggantian penerbitan izin lisensi, dan hal terkait lainnya ditetapkan oleh otoritas berwenang pusat. Sebelum otoritas berwenang pusat menerbitkan atau mengganti penerbitan izin lisensi produsen tembakau dan alkohol, bila perlu dapat meminta otoritas berwenang kotamadya khusus atau kabupaten (kota) di lokasi kantor pusat dan lokasi pabrik pelaku usaha pemohon untuk mengirim personel memeriksa apakah terdapat keadaan produksi tembakau dan alkohol secara melanggar hukum, serta berdasarkan tabel rencana produksi dan operasi yang dilaporkan, memeriksa apakah mesin dan peralatan yang tercantum benar adanya.