Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 17

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 17 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 二 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Apabila permohonan izin pendirian importir tembakau dan alkohol memiliki salah satu keadaan berikut, otoritas berwenang pusat harus tidak memberikan izin: 1. Pemohon atau penanggung jawab adalah anak di bawah umur, orang yang dinyatakan berada di bawah pengampuan atau bantuan, atau orang pailit. 2. Pemohon atau penanggung jawab ditemukan memiliki keadaan pelanggaran terhadap ketentuan ayat 1 atau ayat 2 Pasal 45, Pasal 46, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 Pasal 47, ayat 1 Pasal 48 dan alkohol bermutu buruk tersebut termasuk subparagraf 2 Pasal 7, atau ayat 2 Pasal 48, sebelum sanksi menjadi final atau putusan menjadi final. 3. Pemohon atau penanggung jawab pernah melanggar ketentuan ayat 1 atau ayat 2 Pasal 45, Pasal 46, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 Pasal 47, ayat 1 Pasal 48 dan alkohol bermutu buruk tersebut termasuk subparagraf 2 Pasal 7, atau ayat 2 Pasal 48, dan belum lewat dua tahun sejak sanksi denda administratif menjadi final dan dibayar lunas; atau melanggar ketentuan tersebut di atas atau Undang-Undang Pemungutan Pajak, dan berdasarkan putusan bersalah yang final, pelaksanaan belum selesai, atau setelah pelaksanaan selesai, masa percobaan berakhir, atau pengampunan diberikan, belum lewat dua tahun. 4. Belum genap tiga tahun sejak izin pendirian importir tembakau dan alkoholnya dibatalkan atau dicabut oleh otoritas berwenang pusat. Namun, hal ini tidak berlaku apabila izin pendiriannya dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 20. 5. Pemohon atau penanggung jawab pernah menjabat sebagai penanggung jawab importir tembakau dan alkohol, dan belum genap tiga tahun sejak izin pendirian pelaku usaha tersebut dibatalkan atau dicabut oleh otoritas berwenang pusat. Namun, hal ini tidak berlaku apabila izin pendiriannya dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 20. Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin pendirian atau izin lisensi importir tembakau dan alkohol, apabila pemohon atau penanggung jawabnya memiliki keadaan dinyatakan berada di bawah pengampuan atau bantuan atau pailit sebagaimana ditentukan dalam subparagraf 1 ayat sebelumnya, dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal terjadinya fakta harus mengajukan perubahan penanggung jawab kepada otoritas berwenang pusat; apabila tidak mengajukan sampai batas waktu berakhir, otoritas berwenang pusat mencabut izin pendiriannya. Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin pendirian atau izin lisensi importir tembakau dan alkohol, atau penanggung jawabnya, apabila memiliki salah satu keadaan berikut, otoritas berwenang pusat mencabut izin pendiriannya: 1. Melanggar ketentuan ayat 1 atau ayat 2 Pasal 45, Pasal 46, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 Pasal 47, ayat 1 Pasal 48 dan alkohol bermutu buruk tersebut termasuk subparagraf 2 Pasal 7, atau ayat 2 Pasal 48, dan sanksi telah final atau putusan bersalah telah final. 2. Melanggar Undang-Undang Pemungutan Pajak dan putusan bersalah telah final. 3. Penanggung jawab merangkap sebagai penanggung jawab importir tembakau dan alkohol lain, dan izin pendirian pelaku usaha tersebut dibatalkan atau dicabut oleh otoritas berwenang pusat. Namun, hal ini tidak berlaku apabila izin pendirian pelaku usaha tersebut dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 20.

Sanksi

Apabila permohonan izin pendirian importir tembakau dan alkohol memiliki salah satu keadaan berikut, otoritas berwenang pusat harus tidak memberikan izin: 1. Pemohon atau penanggung jawab adalah anak di bawah umur, orang yang dinyatakan berada di bawah pengampuan atau bantuan, atau orang pailit. 2. Pemohon atau penanggung jawab ditemukan memiliki keadaan pelanggaran terhadap ketentuan ayat 1 atau ayat 2 Pasal 45, Pasal 46, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 Pasal 47, ayat 1 Pasal 48 dan alkohol bermutu buruk tersebut termasuk subparagraf 2 Pasal 7, atau ayat 2 Pasal 48, sebelum sanksi menjadi final atau putusan menjadi final. 3. Pemohon atau penanggung jawab pernah melanggar ketentuan ayat 1 atau ayat 2 Pasal 45, Pasal 46, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 Pasal 47, ayat 1 Pasal 48 dan alkohol bermutu buruk tersebut termasuk subparagraf 2 Pasal 7, atau ayat 2 Pasal 48, dan belum lewat dua tahun sejak sanksi denda administratif menjadi final dan dibayar lunas; atau melanggar ketentuan tersebut di atas atau Undang-Undang Pemungutan Pajak, dan berdasarkan putusan bersalah yang final, pelaksanaan belum selesai, atau setelah pelaksanaan selesai, masa percobaan berakhir, atau pengampunan diberikan, belum lewat dua tahun. 4. Belum genap tiga tahun sejak izin pendirian importir tembakau dan alkoholnya dibatalkan atau dicabut oleh otoritas berwenang pusat. Namun, hal ini tidak berlaku apabila izin pendiriannya dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 20. 5. Pemohon atau penanggung jawab pernah menjabat sebagai penanggung jawab importir tembakau dan alkohol, dan belum genap tiga tahun sejak izin pendirian pelaku usaha tersebut dibatalkan atau dicabut oleh otoritas berwenang pusat. Namun, hal ini tidak berlaku apabila izin pendiriannya dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 20. Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin pendirian atau izin lisensi importir tembakau dan alkohol, apabila pemohon atau penanggung jawabnya memiliki keadaan dinyatakan berada di bawah pengampuan atau bantuan atau pailit sebagaimana ditentukan dalam subparagraf 1 ayat sebelumnya, dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal terjadinya fakta harus mengajukan perubahan penanggung jawab kepada otoritas berwenang pusat; apabila tidak mengajukan sampai batas waktu berakhir, otoritas berwenang pusat mencabut izin pendiriannya. Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin pendirian atau izin lisensi importir tembakau dan alkohol, atau penanggung jawabnya, apabila memiliki salah satu keadaan berikut, otoritas berwenang pusat mencabut izin pendiriannya: 1. Melanggar ketentuan ayat 1 atau ayat 2 Pasal 45, Pasal 46, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 Pasal 47, ayat 1 Pasal 48 dan alkohol bermutu buruk tersebut termasuk subparagraf 2 Pasal 7, atau ayat 2 Pasal 48, dan sanksi telah final atau putusan bersalah telah final. 2. Melanggar Undang-Undang Pemungutan Pajak dan putusan bersalah telah final. 3. Penanggung jawab merangkap sebagai penanggung jawab importir tembakau dan alkohol lain, dan izin pendirian pelaku usaha tersebut dibatalkan atau dicabut oleh otoritas berwenang pusat. Namun, hal ini tidak berlaku apabila izin pendirian pelaku usaha tersebut dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 20.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Pemadam Kebakaran - Pasal 15-3(第 15-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 32(第 32 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 9(第 9 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 10(第 10 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 11(第 11 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 13(第 13 條)