Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 33

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 33 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 五 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Hal yang harus dicantumkan pada tembakau dan alkohol sebagaimana ditentukan dalam ayat 1 Pasal 31 dan ayat 1 pasal sebelumnya harus memiliki pencantuman dalam bahasa Mandarin. Namun, hal ini tidak berlaku apabila terdapat salah satu keadaan berikut: 1. Untuk ekspor. 2. Nama merek tembakau dan alkohol impor serta nama dan alamat produsen luar negerinya. 3. Nama dan alamat pelaku usaha luar negeri yang menerima penugasan produksi dan harus dicantumkan sebagaimana ditentukan dalam subparagraf 2 ayat 1 Pasal 31 atau subparagraf 5 ayat 1 pasal sebelumnya. Apabila tembakau dan alkohol untuk ekspor diubah menjadi penjualan domestik atau tembakau dan alkohol impor dijual, pencantuman dalam bahasa Mandarin harus ditambahkan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 32(第 32 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 31(第 31 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 34(第 34 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 35(第 35 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 36(第 36 條)