Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 34

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 34 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 五 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Produk yang bukan tembakau atau alkohol sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak boleh diberi pencantuman, iklan, atau promosi sebagai tembakau atau alkohol, atau yang membuat orang salah percaya sebagai tembakau atau alkohol.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 32(第 32 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 31(第 31 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 33(第 33 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 35(第 35 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 36(第 36 條)