Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 35

Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 35 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku

第 五 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2017-12-27

Isi

Penjual alkohol harus secara jelas mencantumkan gambar dan tulisan peringatan berikut di pintu masuk dan keluar tempat ritel alkohol atau lokasi lain yang sesuai: 1. Jangan mengemudi setelah minum alkohol. 2. Orang yang belum berusia delapan belas tahun dilarang minum alkohol. 3. Tempat ini tidak menjual alkohol kepada orang yang belum berusia delapan belas tahun.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol

  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 32(第 32 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 31(第 31 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 33(第 33 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 34(第 34 條)
  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 36(第 36 條)