Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol|第 35 條|Kas Negara|Undang-Undang|Berlaku
第 五 章|財政部|v1.0
Terakhir Diubah: 2017-12-27
Penjual alkohol harus secara jelas mencantumkan gambar dan tulisan peringatan berikut di pintu masuk dan keluar tempat ritel alkohol atau lokasi lain yang sesuai: 1. Jangan mengemudi setelah minum alkohol. 2. Orang yang belum berusia delapan belas tahun dilarang minum alkohol. 3. Tempat ini tidak menjual alkohol kepada orang yang belum berusia delapan belas tahun.