Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 1-1

Undang-Undang Pemungutan Pajak|第 1-1 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2021-12-17

Isi

Surat interpretasi dan perintah yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Undang-Undang ini atau undang-undang pajak berlaku terhadap perkara yang menjadi dasar permohonan. Namun, apabila menguntungkan wajib pajak, berlaku terhadap perkara yang belum ditetapkan secara final. Apabila Kementerian Keuangan menerbitkan surat interpretasi dan perintah yang mengubah pandangan hukum dari surat interpretasi dan perintah yang telah diterbitkan, dan perubahan tersebut merugikan wajib pajak, perubahan itu berlaku sejak tanggal penerbitan atau sejak tanggal tertentu di masa depan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan; pajak yang seharusnya ditetapkan tetapi belum ditetapkan dan perkara yang belum final sebelum tanggal penerbitan atau sebelum tanggal tertentu di masa depan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan tidak berlaku surat interpretasi dan perintah yang telah diubah tersebut. Sebelum pasal ini yang diubah pada tanggal 8 November tahun ke-100 Republik Tiongkok mulai berlaku, apabila Kementerian Keuangan menerbitkan surat interpretasi dan perintah yang mengubah pandangan hukum dari surat interpretasi dan perintah yang telah diterbitkan dan merugikan wajib pajak, serta instansi pemungutan pajak menetapkan pajak berdasarkan surat interpretasi dan perintah setelah Kementerian Keuangan mengubah pandangan hukum, perkara yang belum final pada tanggal mulai berlakunya perubahan pasal ini pada tanggal 8 November tahun ke-100 Republik Tiongkok berlaku ketentuan ayat sebelumnya. Apabila tabel referensi jumlah atau kelipatan sanksi untuk perkara pelanggaran pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan berubah, dan perubahan tersebut menguntungkan wajib pajak, berlaku terhadap perkara yang belum ditetapkan secara final.

Sanksi

Surat interpretasi dan perintah yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Undang-Undang ini atau undang-undang pajak berlaku terhadap perkara yang menjadi dasar permohonan. Namun, apabila menguntungkan wajib pajak, berlaku terhadap perkara yang belum ditetapkan secara final. Apabila Kementerian Keuangan menerbitkan surat interpretasi dan perintah yang mengubah pandangan hukum dari surat interpretasi dan perintah yang telah diterbitkan, dan perubahan tersebut merugikan wajib pajak, perubahan itu berlaku sejak tanggal penerbitan atau sejak tanggal tertentu di masa depan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan; pajak yang seharusnya ditetapkan tetapi belum ditetapkan dan perkara yang belum final sebelum tanggal penerbitan atau sebelum tanggal tertentu di masa depan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan tidak berlaku surat interpretasi dan perintah yang telah diubah tersebut. Sebelum pasal ini yang diubah pada tanggal 8 November tahun ke-100 Republik Tiongkok mulai berlaku, apabila Kementerian Keuangan menerbitkan surat interpretasi dan perintah yang mengubah pandangan hukum dari surat interpretasi dan perintah yang telah diterbitkan dan merugikan wajib pajak, serta instansi pemungutan pajak menetapkan pajak berdasarkan surat interpretasi dan perintah setelah Kementerian Keuangan mengubah pandangan hukum, perkara yang belum final pada tanggal mulai berlakunya perubahan pasal ini pada tanggal 8 November tahun ke-100 Republik Tiongkok berlaku ketentuan ayat sebelumnya. Apabila tabel referensi jumlah atau kelipatan sanksi untuk perkara pelanggaran pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan berubah, dan perubahan tersebut menguntungkan wajib pajak, berlaku terhadap perkara yang belum ditetapkan secara final.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemungutan Pajak

  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 32(第 32 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 5(第 5 條)