Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 5

Undang-Undang Pemungutan Pajak|第 5 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2021-12-17

Isi

Kementerian Keuangan dapat, berdasarkan prinsip timbal balik, merundingkan pembebasan pajak timbal balik dengan pemerintah asing, dan setelah dilaporkan serta disetujui oleh Yuan Eksekutif, melaksanakannya melalui pertukaran dokumen diplomatik.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pemungutan Pajak

  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 32(第 32 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 1-1(第 1-1 條)
  • Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pemungutan Pajak - Pasal 4(第 4 條)