Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 3

Undang-Undang Pajak Komoditas|第 3 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-12-30

Isi

Barang kena pajak yang memiliki salah satu keadaan berikut dibebaskan dari pajak komoditas: 1. Digunakan sebagai bahan baku untuk membuat barang kena pajak lain. 2. Diangkut dan dijual ke luar negeri. 3. Mengikuti pameran dan tidak dijual. 4. Disumbangkan untuk dukungan bagi militer. 5. Barang yang disetujui oleh Kementerian Pertahanan Nasional untuk langsung digunakan bagi keperluan militer. Tata cara pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pajak Komoditas

  • Undang-Undang Administrasi Tembakau dan Alkohol - Pasal 32(第 32 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 4(第 4 條)