Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 2

Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan|第 2 條|Perpajakan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2026-01-28

Isi

Definisi istilah dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut: 1. Jalan air dan darat publik: mengacu pada rute lalu lintas air dan darat untuk penggunaan publik. 2. Alat transportasi: mengacu pada kendaraan bermotor dan kapal. 3. Total volume langkah silinder: mengacu pada hasil perkalian luas penampang silinder, langkah piston, dan jumlah silinder. 4. Alat transportasi dalam susunan perlengkapan militer: mengacu pada alat transportasi dalam susunan perlengkapan militer yang ditentukan harus dilengkapi pada setiap satuan, seperti kendaraan komando, kendaraan pengangkut muatan, kendaraan tempur, kendaraan komunikasi, kapal perang, dan sejenisnya. Namun, alat transportasi instansi administrasi militer atau sekolah yang tidak termasuk dalam susunan perlengkapan militer tidak termasuk. 5. Rumah sakit yang didirikan oleh kelompok publik: mengacu pada rumah sakit umum dan rumah sakit yang didirikan oleh kelompok yang telah terdaftar pada pemerintah. 6. Alat transportasi rakitan: mengacu pada alat transportasi yang dirakit dari suku cadang alat transportasi produksi dalam negeri atau luar negeri menjadi alat transportasi yang dapat dijalankan. 7. Penggunaan peralatan bukan alat transportasi: mengacu pada yang bukan termasuk alat transportasi, tetapi menggunakan kemampuan bergerak atau peralatan lainnya sebagai pengganti alat transportasi, seperti mesin pembajak yang khusus digunakan untuk pertanian dan menggunakan mesinnya untuk dipasang menjadi serupa kendaraan pengangkut barang atau penumpang.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan

  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 2(2)
  • Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pajak Lisensi Kendaraan - Pasal 4(第 4 條)