Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai - Pasal 3

Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai|第 3 條|Bea Cukai|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2018-05-09

Isi

Yang disebut penyelundupan barang impor atau ekspor dalam Undang-Undang ini mengacu pada pengangkutan barang masuk atau keluar wilayah negara tanpa melaporkan kepada bea cukai, dengan menghindari pemeriksaan, menggelapkan bea masuk, atau menghindari pengendalian. Namun, limbah pembersihan palka kapal yang telah diberitahukan kepada bea cukai, diperiksa, dan dilunasi pajaknya menurut ketentuan tidak termasuk.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai

  • Undang-Undang Pajak Komoditas - Pasal 12(第 12 條)
  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 2(2)
  • Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Penindakan Penyelundupan Bea Cukai - Pasal 5(第 5 條)