Kembali ke Daftar

Pasal 46-1

Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan|第 46-1 條|Bab 9: Sanksi|Undang-Undang|Berlaku

第 九 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v108.06.12

Terakhir Diubah: 2019-06-12

Isi

Mereka yang menyebarkan rumor atau informasi palsu tentang keamanan makanan yang cukup untuk menyebabkan kerugian bagi publik atau orang lain dihukum dengan penjara tidak lebih dari 3 tahun, penahanan atau denda tidak lebih dari NT$1.000.000.

Sanksi

散播有關食品安全之謠言或不實訊息,足生損害於公眾或他人者,處三年以下有期徒刑、拘役或新臺幣一百萬元以下罰金。

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Sanitasi Pangan

  • Pasal 16(第 16 條)
  • Pasal 47(第 47 條)
  • Pasal 44(第 44 條)
  • Pasal 45(第 45 條)
  • Pasal 46(第 46 條)
  • Pasal 48(第 48 條)