Kembali ke Daftar

Undang-Undang Bank Ekspor-Impor Republik Tiongkok - Pasal 4

Undang-Undang Bank Ekspor-Impor Republik Tiongkok|第 4 條|Perbendaharaan Negara|Undang-Undang|Berlaku

財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 2015-07-01

Isi

Bank ini menjalankan usaha berikut: 1. Menangani penjaminan dan pembiayaan jangka menengah dan panjang yang diperlukan untuk pembayaran ekspor mesin, peralatan, dan barang modal lainnya atau biaya jasa teknis. 2. Menangani penjaminan dan pembiayaan jangka menengah dan panjang atas dana dan tanggung jawab kontraktual yang diperlukan oleh eksportir untuk menguasai pasokan bahan baku penting atau untuk memperluas ekspor melalui investasi luar negeri, serta oleh lembaga teknik dalam mengontrak proyek di luar negeri. 3. Menangani penjaminan dan pembiayaan jangka menengah atas pembayaran yang diperlukan oleh eksportir untuk mengimpor bahan baku, perlengkapan, dan suku cadang yang berkaitan dengan ekspornya. 4. Menangani penjaminan pembiayaan jangka pendek bagi eksportir. 5. Menangani asuransi ekspor yang disetujui oleh Komisi Pengawas Keuangan. 6. Menangani survei pasar, investigasi kredit, konsultasi, dan layanan di dalam dan luar negeri. 7. Usaha lain yang ditetapkan dan disetujui oleh Komisi Pengawas Keuangan untuk ditangani.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Bank Ekspor-Impor Republik Tiongkok

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Bank Ekspor-Impor Republik Tiongkok - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Bank Ekspor-Impor Republik Tiongkok - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Bank Ekspor-Impor Republik Tiongkok - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Bank Ekspor-Impor Republik Tiongkok - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Bank Ekspor-Impor Republik Tiongkok - Pasal 6(第 6 條)