Undang-Undang Pengelolaan Valuta Asing|第 2 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2009-04-29
Yang disebut valuta asing dalam Undang-Undang ini adalah mata uang asing, surat berharga, dan sekuritas. Jenis sekuritas asing sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya ditetapkan oleh otoritas yang menangani usaha valuta asing.