Undang-Undang Pengelolaan Valuta Asing|第 5 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2009-04-29
Otoritas yang menangani usaha valuta asing menangani hal-hal berikut: 1. Penyusunan rencana pengaturan valuta asing serta penerimaan dan pengeluaran valuta asing. 2. Menunjuk bank untuk menangani usaha valuta asing dan mengawasinya. 3. Mengatur penawaran dan permintaan valuta asing untuk memelihara pasar valuta asing yang tertib. 4. Pemeriksaan pengiriman dana ke luar negeri dan penerimaan dana dari luar negeri oleh masyarakat. 5. Pengawasan atas penjaminan, pengelolaan, serta pemeriksaan dan penagihan pelunasan pinjaman luar negeri usaha swasta melalui bank yang ditunjuk. 6. Jual beli mata uang asing, surat berharga, dan sekuritas. 7. Pemeriksaan, statistik, analisis, dan pelaporan penerimaan dan pengeluaran valuta asing. 8. Hal usaha lain yang berkaitan dengan valuta asing.