Undang-Undang Farmasi|第 4 條|Pengawasan Makanan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04
Obat menurut Undang-Undang ini mencakup produk farmasi dan perangkat medis.