Kembali ke Daftar

Undang-Undang Kefarmasian - Pasal 6

Undang-Undang Kefarmasian|第 6 條|Pengelolaan Pangan dan Obat|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|衛生福利部 / 食品藥物管理署|v107.01.31

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2026-03-04

Isi

Yang dimaksud dengan obat dalam Undang-Undang ini adalah salah satu dari bahan baku obat dan sediaan farmasi berikut: 1. Obat yang tercantum dalam Farmakope Tiongkok atau dalam farmakope negara lain, Formularium Nasional resmi, atau suplemen masing-masing yang diakui oleh otoritas kesehatan pusat yang berwenang. 2. Obat yang tidak tercantum dalam subayat sebelumnya, tetapi digunakan untuk diagnosis, pengobatan, peringanan, atau pencegahan penyakit manusia. 3. Obat lain yang cukup untuk memengaruhi struktur tubuh dan fungsi fisiologis manusia. 4. Obat yang digunakan untuk meracik obat yang tercantum dalam tiga subayat sebelumnya.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Kefarmasian

  • Pasal 52(第 52 條)
  • Pasal 22(第 22 條)
  • Pasal 1(第 1 條)
  • Pasal 2(第 2 條)
  • Pasal 3(第 3 條)
  • Pasal 4(第 4 條)
  • Pasal 5(第 5 條)