Undang-Undang Usaha Keuangan Internasional|第 1 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2025-07-16
Untuk memperkuat kegiatan keuangan internasional dan membangun pusat keuangan regional, Undang-Undang ini ditetapkan guna memberikan izin khusus kepada bank, perusahaan sekuritas, dan usaha asuransi untuk masing-masing mendirikan cabang usaha keuangan internasional, cabang usaha sekuritas internasional, dan cabang usaha asuransi internasional di wilayah Republik Tiongkok.