Kembali ke Daftar

Undang-Undang Usaha Keuangan Internasional - Pasal 1

Undang-Undang Usaha Keuangan Internasional|第 1 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-07-16

Isi

Untuk memperkuat kegiatan keuangan internasional dan membangun pusat keuangan regional, Undang-Undang ini ditetapkan guna memberikan izin khusus kepada bank, perusahaan sekuritas, dan usaha asuransi untuk masing-masing mendirikan cabang usaha keuangan internasional, cabang usaha sekuritas internasional, dan cabang usaha asuransi internasional di wilayah Republik Tiongkok.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Usaha Keuangan Internasional

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Usaha Keuangan Internasional - Pasal 2(第 2 條)