Kembali ke Daftar

Undang-Undang Usaha Keuangan Internasional - Pasal 2

Undang-Undang Usaha Keuangan Internasional|第 2 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2025-07-16

Isi

Otoritas administratif berwenang untuk usaha keuangan, sekuritas, dan asuransi internasional adalah Komisi Pengawas Keuangan (selanjutnya disebut Komisi Pengawas Keuangan); otoritas berwenang atas usahanya adalah Bank Sentral.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Usaha Keuangan Internasional

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Usaha Keuangan Internasional - Pasal 1(第 1 條)