Undang-Undang Usaha Keuangan Internasional|第 2 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2025-07-16
Otoritas administratif berwenang untuk usaha keuangan, sekuritas, dan asuransi internasional adalah Komisi Pengawas Keuangan (selanjutnya disebut Komisi Pengawas Keuangan); otoritas berwenang atas usahanya adalah Bank Sentral.