Kembali ke Daftar

Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 5

Undang-Undang Koperasi Kredit|第 5 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2018-01-31

Isi

Yang disebut otoritas berwenang dalam Undang-Undang ini: pada tingkat pusat adalah Komisi Pengawas Keuangan; pada kota khusus adalah pemerintah kota khusus; pada kabupaten (kota) adalah pemerintah kabupaten (kota).

Peraturan Terkait - Undang-Undang Koperasi Kredit

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Koperasi Kredit - Pasal 6(第 6 條)