Undang-Undang Koperasi Kredit|第 5 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2018-01-31
Yang disebut otoritas berwenang dalam Undang-Undang ini: pada tingkat pusat adalah Komisi Pengawas Keuangan; pada kota khusus adalah pemerintah kota khusus; pada kabupaten (kota) adalah pemerintah kabupaten (kota).