Undang-Undang Koperasi Kredit|第 6 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2018-01-31
Yang disebut penanggung jawab koperasi kredit dalam Undang-Undang ini adalah direktur. Manajer, likuidator, pengawas pengelolaan, dan pengawas koperasi kredit, dalam ruang lingkup pelaksanaan tugasnya, juga merupakan penanggung jawab koperasi kredit.