Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan - Pasal 2

Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan|第 2 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2019-01-16

Isi

Pendirian, pengelolaan, dan pengawasan perusahaan induk keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini; untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan undang-undang lain. Ketika bank yang tidak berbentuk perusahaan melakukan konversi atau pemisahan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, berlaku secara mutatis mutandis ketentuan terkait mengenai perseroan terbatas saham dalam Undang-Undang Perusahaan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan - Pasal 6(第 6 條)