Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan|第 2 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2019-01-16
Pendirian, pengelolaan, dan pengawasan perusahaan induk keuangan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini; untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, berlaku ketentuan undang-undang lain. Ketika bank yang tidak berbentuk perusahaan melakukan konversi atau pemisahan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, berlaku secara mutatis mutandis ketentuan terkait mengenai perseroan terbatas saham dalam Undang-Undang Perusahaan.