Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan|第 3 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2019-01-16
Otoritas berwenang Undang-Undang ini adalah Komisi Pengawas Keuangan.