Undang-Undang Perusahaan Induk Keuangan|第 5 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2019-01-16
Dalam menghitung saham atau jumlah modal perusahaan induk keuangan, bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan sekuritas yang dipegang oleh orang yang sama atau pihak terkait yang sama, saham atau jumlah modal yang dipegang dalam keadaan berikut tidak termasuk: 1. Saham yang diperoleh perusahaan sekuritas selama masa penjaminan emisi sekuritas dan dilepaskan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh otoritas berwenang sekuritas. 2. Saham atau jumlah modal yang diperoleh lembaga keuangan karena menerima jaminan, dan belum genap empat tahun sejak tanggal perolehan. 3. Saham atau jumlah modal yang diperoleh karena pewarisan atau hibah wasiat, dan belum genap dua tahun sejak tanggal pewarisan atau penerimaan hibah.