Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga|第 1 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2018-12-05
Untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan perusahaan surat berharga, menyesuaikan dengan kebijakan keuangan negara, mendorong perkembangan pasar uang yang sehat, serta melindungi hak dan kepentingan pelaku transaksi pasar, Undang-Undang ini secara khusus ditetapkan.