Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga|第 3 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2018-12-05
Otoritas yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Komisi Pengawas Keuangan.