Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 3

Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga|第 3 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2018-12-05

Isi

Otoritas yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah Komisi Pengawas Keuangan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga - Pasal 6(第 6 條)