Undang-Undang Pengelolaan Usaha Keuangan Surat Berharga|第 6 條|Perbankan|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2018-12-05
Pihak yang bukan perusahaan surat berharga tidak boleh menjalankan usaha sertifikasi, penjaminan emisi, pialang, atau perdagangan untuk rekening sendiri atas surat berharga jangka pendek.