Kembali ke Daftar

Undang-Undang Penerbitan Obligasi Publik Tahun Anggaran 1972 Republik Tiongkok - Pasal 4

Undang-Undang Penerbitan Obligasi Publik Tahun Anggaran 1972 Republik Tiongkok|第 4 條|Perbendaharaan Negara|Undang-Undang|Berlaku

財政部|v1.0

Terakhir Diubah: 1974-01-25

Isi

Jangka waktu pelunasan sertifikat obligasi setiap tahap obligasi publik ini ditetapkan enam tahun. Sejak tanggal penerbitan, setelah genap tiga tahun, pembayaran pokok dimulai. Pokok dibayar satu kali setiap tahun, masing-masing sebesar seperempat, dan dilunasi dalam empat kali pembayaran.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Penerbitan Obligasi Publik Tahun Anggaran 1972 Republik Tiongkok

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penerbitan Obligasi Publik Tahun Anggaran 1972 Republik Tiongkok - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Penerbitan Obligasi Publik Tahun Anggaran 1972 Republik Tiongkok - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Penerbitan Obligasi Publik Tahun Anggaran 1972 Republik Tiongkok - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Penerbitan Obligasi Publik Tahun Anggaran 1972 Republik Tiongkok - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Penerbitan Obligasi Publik Tahun Anggaran 1972 Republik Tiongkok - Pasal 6(第 6 條)