Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perdagangan Berjangka - Pasal 4

Undang-Undang Perdagangan Berjangka|第 4 條|Pengelolaan Sekuritas dan Berjangka|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-06-28

Isi

Yang dimaksud dengan otoritas berwenang dalam Undang-Undang ini adalah Komisi Pengawas Keuangan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perdagangan Berjangka

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Berjangka - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Berjangka - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Berjangka - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Berjangka - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Perdagangan Berjangka - Pasal 5-1(第 5-1 條)