Undang-Undang Perdagangan Berjangka|第 4 條|Pengelolaan Sekuritas dan Berjangka|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|金融監督管理委員會|v1.0
Terakhir Diubah: 2023-06-28
Yang dimaksud dengan otoritas berwenang dalam Undang-Undang ini adalah Komisi Pengawas Keuangan.