Kembali ke Daftar

Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 2

Undang-Undang Sekolah Swasta|第 2 條|Sekolah Swasta|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|教育部|v1.0

Terakhir Diubah: 2014-06-18

Isi

Pendirian sekolah swasta pada semua jenjang dan semua jenis, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, harus diajukan oleh badan hukum yayasan sekolah (selanjutnya disebut badan hukum sekolah). Badan hukum sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya adalah badan hukum yayasan yang bertujuan mendirikan dan menyelenggarakan sekolah swasta, dan didirikan dengan izin otoritas berwenang badan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Sekolah Swasta

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 6(第 6 條)