Kembali ke Daftar

Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 3

Undang-Undang Sekolah Swasta|第 3 條|Sekolah Swasta|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|教育部|v1.0

Terakhir Diubah: 2014-06-18

Isi

Apabila badan hukum sekolah mendirikan sekolah swasta di dua atau lebih kota khusus, kabupaten, atau kota, atau sekolah yang didirikan adalah sekolah swasta jenjang akademi ke atas, atau merupakan sekolah menengah atas swasta yang lokasinya berada di kabupaten atau kota, Kementerian Pendidikan menjadi otoritas berwenang badan hukum; untuk badan hukum sekolah lainnya, pemerintah kota khusus, kabupaten, atau kota tempat sekolah swasta yang didirikan berada menjadi otoritas berwenang badan hukum. Otoritas berwenang sekolah swasta yang didirikan oleh badan hukum sekolah ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai sekolah pada setiap jenjang dan setiap jenis.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Sekolah Swasta

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 5(第 5 條)
  • Undang-Undang Sekolah Swasta - Pasal 6(第 6 條)