Undang-Undang Sekolah Swasta|第 6 條|Sekolah Swasta|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|教育部|v1.0
Terakhir Diubah: 2014-06-18
Sekolah swasta dapat mendirikan kampus cabang atau bagian cabang. Standar pendirian, prosedur, dan tata cara pengelolaan kampus cabang dan bagian cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.