Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 5

Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains|第 5 條|Kawasan|Undang-Undang|Berlaku

國家科學及技術委員會|v1.0

Terakhir Diubah: 2018-06-06

Isi

Usaha kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah usaha berbasis sains dan usaha yang telah disetujui untuk didirikan di dalam kawasan guna menyediakan layanan operasi, pengelolaan, atau teknologi bagi usaha berbasis sains. Selain usaha kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, lembaga penelitian dan pusat inkubasi kewirausahaan juga dapat mengajukan permohonan untuk didirikan dan beroperasi di kawasan. Objek masuk pusat inkubasi kewirausahaan harus terbatas pada kegiatan penelitian dan pengembangan serta tidak boleh melakukan produksi massal, dan harus disetujui oleh Biro Pengelola Kawasan (selanjutnya disebut Biro Pengelola). Peraturan pengelolaan mengenai pendirian dan operasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat kedua ditetapkan oleh otoritas berwenang.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pendirian dan Pengelolaan Kawasan Sains - Pasal 6(第 6 條)