Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial|第 2 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 1980-07-04
Personel berikut, dalam wilayah yurisdiksinya, merupakan pejabat polisi yudisial dan bertanggung jawab membantu jaksa dan hakim menjalankan tugas: 1. Wali kota, bupati, dan kepala biro administrasi. 2. Kepala kantor kepolisian, kepala divisi keamanan kepolisian, kepala kepolisian, atau pejabat setingkat kepala brigade kepolisian ke atas. 3. Pejabat setingkat komandan batalion satuan polisi militer ke atas.