Kembali ke Daftar

Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 5

Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial|第 5 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku

法務部|v1.0

Terakhir Diubah: 1980-07-04

Isi

Kepala distrik, kepala desa atau kota kecil, atau personel lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menjalankan tugas pejabat polisi yudisial atau polisi yudisial mengenai hal tertentu, terhadap hal yang berkaitan dengan tugasnya dan hal tertentu tersebut, harus menerima arahan dan perintah jaksa dan hakim.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 4(第 4 條)
  • Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial - Pasal 6(第 6 條)