Undang-Undang Pengerahan Polisi Yudisial|第 5 條|Kejaksaan|Undang-Undang|Berlaku
法務部|v1.0
Terakhir Diubah: 1980-07-04
Kepala distrik, kepala desa atau kota kecil, atau personel lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat menjalankan tugas pejabat polisi yudisial atau polisi yudisial mengenai hal tertentu, terhadap hal yang berkaitan dengan tugasnya dan hal tertentu tersebut, harus menerima arahan dan perintah jaksa dan hakim.