Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 2

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi|第 2 條|Umum|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|個人資料保護委員會籌備處|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2025-11-11

Isi

Istilah yang digunakan dalam Undang-Undang ini didefinisikan sebagai berikut: 1. Data pribadi: nama orang perseorangan, tanggal lahir, nomor identitas nasional terpadu, nomor paspor, ciri, sidik jari, perkawinan, keluarga, pendidikan, pekerjaan, riwayat penyakit, medis, gen, kehidupan seksual, pemeriksaan kesehatan, catatan pidana, cara kontak, kondisi keuangan, kegiatan sosial, dan data lain yang dapat secara langsung atau tidak langsung mengidentifikasi orang tersebut. 2. Berkas data pribadi: kumpulan data pribadi yang dibangun menurut sistem dan dapat dicari serta diatur dengan mesin otomatis atau cara nonotomatis lainnya. 3. Pengumpulan: memperoleh data pribadi dengan cara apa pun. 4. Pemrosesan: pencatatan, pemasukan, penyimpanan, penyuntingan, pembetulan, penyalinan, pencarian, penghapusan, pengeluaran, penghubungan, atau pengiriman internal data yang dilakukan untuk membangun atau menggunakan berkas data pribadi. 5. Penggunaan: menggunakan data pribadi yang dikumpulkan selain pemrosesan. 6. Transmisi internasional: pemrosesan atau penggunaan data pribadi secara lintas negara atau lintas wilayah. 7. Instansi publik: instansi pusat atau daerah atau badan hukum administratif yang menjalankan kewenangan publik berdasarkan hukum. 8. Instansi nonpublik: orang perseorangan, badan hukum, atau kelompok lain selain yang disebut pada subparagraf sebelumnya. 9. Subjek data: orang yang bersangkutan dengan data pribadi.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 1-1(第 1-1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 1-2(第 1-2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 3(第 3 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 4(第 4 條)