Kembali ke Daftar

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 3

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi|第 3 條|Umum|Undang-Undang|Berlaku

第 一 章|個人資料保護委員會籌備處|v1.0

Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2025-11-11

Isi

Hak-hak berikut yang dijalankan oleh subjek data terhadap data pribadinya berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh dilepaskan terlebih dahulu atau dibatasi dengan perjanjian khusus: 1. Menanyakan atau meminta untuk melihat. 2. Meminta dibuatkan salinan. 3. Meminta penambahan atau pembetulan. 4. Meminta penghentian pengumpulan, pemrosesan, atau penggunaan. 5. Meminta penghapusan.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

  • Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 1(第 1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 1-1(第 1-1 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 1-2(第 1-2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi - Pasal 4(第 4 條)