Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi|第 4 條|Umum|Undang-Undang|Berlaku
第 一 章|個人資料保護委員會籌備處|v1.0
Tanggal Berlaku: 9999-12-31|Terakhir Diubah: 2025-11-11
Pihak yang diberi mandat oleh instansi publik atau instansi nonpublik untuk mengumpulkan, memproses, atau menggunakan data pribadi, dalam lingkup penerapan Undang-Undang ini, dianggap sama dengan instansi pemberi mandat.