Kembali ke Daftar
Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 4
Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian|第 4 條|Organisasi|Undang-Undang|Berlaku
經濟部|v1.0
Terakhir Diubah: 1998-10-21
Isi
Biro ini membentuk Sekretariat untuk menguasai dokumen, stempel resmi, kas, urusan umum, rapat, hubungan masyarakat, penelitian dan evaluasi, layanan kepada rakyat, serta hal lain yang tidak termasuk dalam setiap divisi atau kantor, dan dapat membagi urusan ke dalam seksi.
Peraturan Terkait - Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian
- Tarif Impor Bea Cukai - Pasal 3(3)
- Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
- Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 1(第 1 條)
- Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 2(第 2 條)
- Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 3(第 3 條)
- Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 5(第 5 條)
- Undang-Undang Organisasi Biro Standar, Metrologi, dan Inspeksi Kementerian Perekonomian - Pasal 6(第 6 條)