Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 38-2

Undang-Undang Administrasi Perminyakan|第 38-2 條|Energi|Undang-Undang|Berlaku

第 七 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-06-28

Isi

Barang siapa dengan pencurian, perusakan, atau cara ilegal lainnya membahayakan berfungsinya secara normal peralatan distilasi, pemurnian, dan pencampuran minyak bumi milik usaha penyulingan minyak bumi, atau pipa minyak bumi dan peralatan penyimpanan minyak milik usaha penyulingan minyak bumi atau usaha impor, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tujuh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$10.000.000. Barang siapa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dengan maksud membahayakan keamanan nasional atau ketertiban sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$50.000.000. Apabila keadaan sebagaimana dimaksud pada dua ayat sebelumnya menyebabkan bencana atau memengaruhi ketertiban produksi dan penjualan minyak bumi, pidananya diperberat sampai setengah; apabila mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tujuh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$100.000.000; apabila mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$80.000.000. Percobaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dan ayat kedua dipidana.

Sanksi

Barang siapa dengan pencurian, perusakan, atau cara ilegal lainnya membahayakan berfungsinya secara normal peralatan distilasi, pemurnian, dan pencampuran minyak bumi milik usaha penyulingan minyak bumi, atau pipa minyak bumi dan peralatan penyimpanan minyak milik usaha penyulingan minyak bumi atau usaha impor, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tujuh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$10.000.000. Barang siapa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dengan maksud membahayakan keamanan nasional atau ketertiban sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$50.000.000. Apabila keadaan sebagaimana dimaksud pada dua ayat sebelumnya menyebabkan bencana atau memengaruhi ketertiban produksi dan penjualan minyak bumi, pidananya diperberat sampai setengah; apabila mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tujuh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$100.000.000; apabila mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$80.000.000. Percobaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dan ayat kedua dipidana.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Perminyakan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 38-3(第 38-3 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 39(第 39 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 40(第 40 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 41(第 41 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 42(第 42 條)