Kembali ke Daftar

Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 38-3

Undang-Undang Administrasi Perminyakan|第 38-3 條|Energi|Undang-Undang|Berlaku

第 七 章|經濟部|v1.0

Terakhir Diubah: 2023-06-28

Isi

Terhadap sistem informasi dan komunikasi inti dari peralatan sebagaimana dimaksud pada pasal sebelumnya ayat pertama, barang siapa dengan salah satu cara berikut membahayakan berfungsinya secara normal sistem tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tujuh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$10.000.000: 1. Tanpa alasan memasukkan akun dan kata sandinya, memecahkan langkah perlindungan penggunaan komputer, atau memanfaatkan kerentanan sistem komputer, sehingga menyusup ke komputer atau peralatan terkaitnya. 2. Tanpa alasan menggunakan program komputer atau cara elektromagnetik lainnya untuk mengganggu komputer atau peralatan terkaitnya. 3. Tanpa alasan memperoleh, menghapus, atau mengubah catatan elektromagnetik pada komputer atau peralatan terkaitnya. Barang siapa membuat program komputer yang khusus digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, dan menyediakannya bagi diri sendiri atau orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, dikenakan pidana yang sama. Barang siapa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada dua ayat sebelumnya dengan maksud membahayakan keamanan nasional atau ketertiban sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$50.000.000. Apabila keadaan sebagaimana dimaksud pada tiga ayat sebelumnya menyebabkan bencana atau memengaruhi ketertiban produksi dan penjualan minyak bumi, pidananya diperberat sampai setengah; apabila mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tujuh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$100.000.000; apabila mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$80.000.000.

Sanksi

Terhadap sistem informasi dan komunikasi inti dari peralatan sebagaimana dimaksud pada pasal sebelumnya ayat pertama, barang siapa dengan salah satu cara berikut membahayakan berfungsinya secara normal sistem tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tujuh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$10.000.000: 1. Tanpa alasan memasukkan akun dan kata sandinya, memecahkan langkah perlindungan penggunaan komputer, atau memanfaatkan kerentanan sistem komputer, sehingga menyusup ke komputer atau peralatan terkaitnya. 2. Tanpa alasan menggunakan program komputer atau cara elektromagnetik lainnya untuk mengganggu komputer atau peralatan terkaitnya. 3. Tanpa alasan memperoleh, menghapus, atau mengubah catatan elektromagnetik pada komputer atau peralatan terkaitnya. Barang siapa membuat program komputer yang khusus digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, dan menyediakannya bagi diri sendiri atau orang lain untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, dikenakan pidana yang sama. Barang siapa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada dua ayat sebelumnya dengan maksud membahayakan keamanan nasional atau ketertiban sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$50.000.000. Apabila keadaan sebagaimana dimaksud pada tiga ayat sebelumnya menyebabkan bencana atau memengaruhi ketertiban produksi dan penjualan minyak bumi, pidananya diperberat sampai setengah; apabila mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tujuh tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$100.000.000; apabila mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun, dan dapat dikenakan denda paling banyak NT$80.000.000.

Peraturan Terkait - Undang-Undang Administrasi Perminyakan

  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 2(第 2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 47(第 47 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 38-2(第 38-2 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 39(第 39 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 40(第 40 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 41(第 41 條)
  • Undang-Undang Administrasi Perminyakan - Pasal 42(第 42 條)